KOMENTAR
TENTANG UU PERGURUAN TINGGI
Rancangan UU tentang pendidikan tinggi
yang diajukan DPR, dan telah disahkan pada tanggal 13 juli 2012 ini, banyak
menuai pro dan kontra dari banyak pihak, termasuk akademisi-akademisi
pendidikan. Kritikan pedas pun banyak dilontarkan kepada Kementrian Pendidikan
Pusat. Peraturan dalam rancangan UU ini, yang melingkupi peraturan tentang
organisasi perguruan tinggi, peraturan tentang kurikulum, dan perekrutan dan
pemecatan dosen dinilai tidak semestinya dibuat. Dalam rancangan UU ini,
misalnya terdapat ketentuan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat
mengatur statuta perguruan tinggi. Padahal tugas menteri seharusnya
memfasilitasi dan menjamin otonomi perguruan tinggi, bukan mengatur urusan
akademis Perguruan tinggi dan mengawasi berbagai kegiatannya. Ada indikasi
pembuat kebijakan dan anggota DPR cenderung ingin mengatur urusan akademis
perguruan tinggi, padahal bukan tugas dan wewenangnya, karena yang berhak atas
itu semua adalah lembaga pendidikan tinggi dan dewan pembina mereka.
Ketentuan
kontroversial lainnya dalam rancangan UU ini adalah bahwa menteri harus
menyetujui program studi di perguruan tinggi, sedangkan pihak perguruan tinggi
menekankan bahwa merekalah yang sepatutnya menentukan berbagai program studi,
sesuai dengan tujuan otonomi perguruan tinggi. Rancangan UU ini juga memuat
ketentuan bahwa pemerintah mengatur pengangkatan staf dosen, menurut saya
ketentuan ini jelas mendistorsi kebebasan akademis, baik perguruan tinggi
negara maupun swasta, kecil maupun besar. Secara konstitusi, disadari memang UU
PT tahun 2012 ini merupakan payung hukum untuk pengelolaan PT, termasuk
pengelolaan bagi PTS kecil. dan Perguruan Tinggi Kecil tidak sepantasnya
“dibinasakan”, karena sebagian besar anggota masyarakat kelompok menengah bawah
anak-anaknya melanjutkan kuliah di sini. Alasan yang telah menjadi kebenaran,
calon mahasiswa merupakan seorang pejuang, sekurangnya 12 tahun ia melewati
masa-masa sulit, melewati bangku sekolah dasar dan menengah.
Tidak banyak calon mahasiswa dari kelompok
masyarakat menengah yang mampu menembus PTN atau PTS besar, sebagian besar ia
hanya mampu kuliah di PTS kecil yang tentu biayanya murah, tidak dapat masuk
PTN atau PTS besar karena memang di luar jangkauan, dan beberapa persyaratan
lain yang memberatkan. Mungkin juga kuliah di PTS kecil mahasiswa dapat menggunakan
waktu sisanya untuk mencari nafkah. Hal lain yang harus disadari oleh negara,
termasuk pemerintah, yakni kontribusi alumni PTS kecil dalam pembangunan
nasional cukup besar dan tidak dapat diabaikan.
Dengan berbagai kerancuan dalam
rancangan UU ini, dan kenyataan bahwa UU perguruan tinggi ini tidak bisa
menyelesaikan masalah PTN dan PTS, menurut saya, walaupun nasi telah menjadi
bubur, dan UU ini sudah disahkan, tetapi pemerintah tidak ada salahnya dengan
berbesar hati mau meninjau ulang ketentuan-ketentuan yang telah disahkan ini,
dan merekonstruksi rancangan ini lebih baik, lebih matang dan tepat sasaran
agar dapat menyelesaikan masalah perguruan tinggi dan semua pihak bisa
menjalankan UU ini dengan ikhlas hati
dan konsekuen menuju sistem pendidikan yang lebih maju, adil, dan rapi dalam
administrasi dan keorganisasiannya
Comments About Law College
Comments About Law College
No comments:
Post a Comment