UA-80997737-1

Thursday, June 23, 2016

Komentar Tentang UU Perguruan Tinggi

KOMENTAR TENTANG UU PERGURUAN TINGGI



Rancangan UU tentang pendidikan tinggi yang diajukan DPR, dan telah disahkan pada tanggal 13 juli 2012 ini, banyak menuai pro dan kontra dari banyak pihak, termasuk akademisi-akademisi pendidikan. Kritikan pedas pun banyak dilontarkan kepada Kementrian Pendidikan Pusat. Peraturan dalam rancangan UU ini, yang melingkupi peraturan tentang organisasi perguruan tinggi, peraturan tentang kurikulum, dan perekrutan dan pemecatan dosen dinilai tidak semestinya dibuat. Dalam rancangan UU ini, misalnya terdapat ketentuan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengatur statuta perguruan tinggi. Padahal tugas menteri seharusnya memfasilitasi dan menjamin otonomi perguruan tinggi, bukan mengatur urusan akademis Perguruan tinggi dan mengawasi berbagai kegiatannya. Ada indikasi pembuat kebijakan dan anggota DPR cenderung ingin mengatur urusan akademis perguruan tinggi, padahal bukan tugas dan wewenangnya, karena yang berhak atas itu semua adalah lembaga pendidikan tinggi dan dewan pembina mereka.   
 Ketentuan kontroversial lainnya dalam rancangan UU ini adalah bahwa menteri harus menyetujui program studi di perguruan tinggi, sedangkan pihak perguruan tinggi menekankan bahwa merekalah yang sepatutnya menentukan berbagai program studi, sesuai dengan tujuan otonomi perguruan tinggi. Rancangan UU ini juga memuat ketentuan bahwa pemerintah mengatur pengangkatan staf dosen, menurut saya ketentuan ini jelas mendistorsi kebebasan akademis, baik perguruan tinggi negara maupun swasta, kecil maupun besar. Secara konstitusi, disadari memang UU PT tahun 2012 ini merupakan payung hukum untuk pengelolaan PT,  termasuk pengelolaan  bagi PTS kecil. dan Perguruan Tinggi Kecil tidak sepantasnya “dibinasakan”, karena sebagian besar anggota masyarakat kelompok menengah bawah anak-anaknya melanjutkan kuliah di sini. Alasan yang telah menjadi kebenaran, calon mahasiswa merupakan seorang pejuang, sekurangnya 12 tahun ia melewati masa-masa sulit, melewati bangku sekolah dasar dan menengah.
 Tidak banyak calon mahasiswa dari kelompok masyarakat menengah yang mampu menembus PTN atau PTS besar, sebagian besar ia hanya mampu kuliah di PTS kecil yang tentu biayanya murah, tidak dapat masuk PTN atau PTS besar karena memang di luar jangkauan, dan beberapa persyaratan lain yang memberatkan. Mungkin juga kuliah di PTS kecil mahasiswa dapat menggunakan waktu sisanya untuk mencari nafkah. Hal lain yang harus disadari oleh negara, termasuk pemerintah, yakni kontribusi alumni PTS kecil dalam pembangunan nasional cukup besar dan tidak dapat diabaikan.

            Dengan berbagai kerancuan dalam rancangan UU ini, dan kenyataan bahwa UU perguruan tinggi ini tidak bisa menyelesaikan masalah PTN dan PTS, menurut saya, walaupun nasi telah menjadi bubur, dan UU ini sudah disahkan, tetapi pemerintah tidak ada salahnya dengan berbesar hati mau meninjau ulang ketentuan-ketentuan yang telah disahkan ini, dan merekonstruksi rancangan ini lebih baik, lebih matang dan tepat sasaran agar dapat menyelesaikan masalah perguruan tinggi dan semua pihak bisa menjalankan UU ini  dengan ikhlas hati dan konsekuen menuju sistem pendidikan yang lebih maju, adil, dan rapi dalam administrasi dan keorganisasiannya   

Comments About Law College

No comments:

Post a Comment